TORAJA UTARA - Penjelasan tertulis Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara yang diwakili dan dibacakan oleh Salvius Pasang selaku Sekretaris Daerah akan mutasi Kepala Sekolah Penggerak, diduga bertentangan dengan Kemendikbudristek, Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, BAB II bagian 3 (j), Selasa (12/4/2022).
Rapat pimpinan diperluas yang dilaksanakan pada hari Jumat (8/4/2022) tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD dan dari pemda di kuasakan kepada Salvius Pasang, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, dimana dilaksanakan sebagai kajian bersyarat tidaknya untuk persetujuan Hak Interpelasi.
Isi penjelasan Pemda yang di wakilkan kepada Sekda dan dibacakan di hadapan DPRD Toraja Utara, tertulis bahwa pada saat akan dilakukan penandatanganan MoU tentang Guru dan Kepala Sekolah Penggerak, antara Pemda dalam hal ini di wakili oleh Bupati bersama Kemendikbudristek yang diwakili oleh kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD.
Dimana saat itu Bupati selaku Pemda Toraja Utara menyampaikan jika "Semua Kepala Sekolah dan Guru akan dimutasi dan kemungkinan kepala sekolah yang berkinerja kurang akan dikembalikan sebagai guru dan sebaliknya guru berprestasi akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Pada penjelasan tertulisnya, Pemda menyebutkan jika kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD memberikan jawaban tidak masalah jika dilakukan mutasi.
Berikut kutipan penjelasan Pemda Toraja Utara akan jawaban kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD, yang dituangkan secara tertulis oleh Pemda Toraja Utara dalam menjawab materi usulan interpelasi DPRD.
"Tidak masalah, oleh karena kepala sekolah yang lulus apabila dimutasi maka sekolah yang akan dituju, menjadi sekolah penggerak".
Sementara dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, BAB II bagian 3 (j) dijelaskan bahwa "Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak" yang dibuktikan dengan surat mutasi.
(Widian)