Sidoarjo - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, 16 Maret 2022, melimpahkan perkara pengangkutan dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta menyerahkan tersangka WT dan barang bukti.
Pelimpahan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap, 11 Maret 2022. Tersangka WT dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. Barang bukti berbagai jenis burung dilindungi dalam keadaan hidup sudah dilepasliarkan di hutan konservasi TWA Bukit Tangkiling (Bukit Kalalawit), Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Berikut jenis burung dilindungi (berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi antara lain, Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) atau cucak ijo sebanyak 17 ekor. Serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 35 ekor. Pleci kacamata sangihe (Zosterops nehrkorni) sebanyak 38 ekor. Tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) sebanyak 8 ekor. Tiong emas (Gracula religiosa) sebanyak 2 ekor.
Barang bukti lain yang diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupa 1 mobil Grandmax warna hitam, 1 ponsel merk Vivo milik tersangka WT, 5 keranjang plastik dan 3 kardus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yang mengamankan mobil Grandmax AG 1839 F yang mengangkut 2.000 ekor burung berbagai jenis dalam keadaan hidup yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, di pintu keluar Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Burung-burung itu diangkut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur oleh KMP Drajat Paciran.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menjelaskan, melihat modus kejahatan tersangka WT yang menyelundupkan TSL illegal melalui jalur laut ke pelabuhan rakyat. "Balai Gakkum Jabalnusra terus meningkatkan pantauan peredaran TSL maupun bagian - bagian satwa terutama di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun kapal kecil dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan TSL, ” jelas Taqiuddin.
Berdasarkan hasil identifikasi, beberapa burung termasuk satwa dilindungi undang-undang, sehingga penanganan perkara tindak pidana ini ditangani oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, untuk jenis satwa yang dilindungi dan PPNS Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya untuk satwa yang tidak dilindungi.
Kasus perdagangan satwa liar dilindungi tanpa izin oleh tersangka WT ditangani oleh KLHK dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait. “Perkara terkait hidupan liar merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap kelangsungan ekosistem, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Penyidik KLHK terus berupaya membongkar sindikat pelaku kejahatan TSL, mengingat kejahatan ini sangat terorganisasi." kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja Tim Gabungan yang menindak perdagangan TSL di Lamongan-Provinsi Jawa Timur. “Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya”, tegas Rasio Sani.