TANA TORAJA - Ditemukan hari ini, dua mayat di RT To’babangan Dusun Pakala, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja yang diduga meninggal akibat tersengat arus listrik, Kamis (21/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Tana Toraja, bahwa mayat tersebut bernama Musrianto Alik Paloloan (39) bersama anak kandungnya bernama Fitra Palili (14) yang merupakan pelajar di SMPN 3 Mengkendek.
Keduanya diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik yang dihubungkan ke kawat behel yang dipasang di sepanjang pinggir sawah.
Adapun kronologi kejadian yang diperoleh dari pihak kepolisian bahwa pada hari Rabu (20/7/2022) sekira pukul 18.00 Wita kedua korban pamit keluar rumah untuk menjerat merpati liar di hutan, namun hingga pagi hari Kamis (21/7/2022) kedua korban belum juga kembali ke rumah.
Sehingga pada pukul 07.00 Wita sang istri korban berusaha mencari di sekitaran dusun pakala, dan bertemu dengan beberapa warga lalu menceritakan kejadian tersebut.
Dari pencarian itu dengan bantuan warga sekitar, pada pukul 09.00 Wita akhirnya kedua korban ditemukan tak bernyawa di dalam sawah milik lelaki bernama Alis Baru (75).
Korban keduanya saat ditemukan dalam keadaan tertelungkup di dalam sawah tersebut dengan kedalaman air sekira 80 cm.
Kejadian inipun langsung dilaporkan ke aparat pemerintah setempat dan ke pihak Polsek Mengkendek, sehingga dengan sigap Kapolsek AKP Tu'ba Ta'bilangi Patanggu, bersama personil Polsek Mengkendek, tim Inavis Polres Tator dan tenaga medis dari PKM Tampo mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan luar terhadap korban.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Melalui hasil olah TKP tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kedua korban ditemukan dalam keadaan terhanyut dan sudah tidak bernyawa di dalam sawah dengan kedalaman sekitar 80 cm dan luas 20 m x 30 m.
Dan mayat Musrianto saat ditemukan dalam posisi memeluk anaknya Fitra Palili dari belakang yang dalam keadaan memeluk kawat behel yang terpasang di pinggiran sawah yang dihubungkan ke arus listrik.
Juga ditemukan di TKP yakni adanya pukat ikan yang sudah terbentang di sawah tersebut dan di sudut sawah ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisi 2 pasang sendal dan 1 buah karung yang diduga milik kedua korban.
Dari olah TKP dan pemeriksaan tim medis, akhirnya aparat kepolisian langsung mengamankan Alis Baru, ke Mapolsek Mengkendek, bersama barang bukti berupa kawat behel, kabel listrik, 2 pasang sendal, 1 buah karung, dan 1 buah pukat ikan dengan panjang 20 m.
Diperoleh juga keterangan dari Alis Baru bahwa tiap malam sekira pukul 21:00 Wita, dirinya memasang kawat behel yang disambung ke arus listrik di sepanjang pinggiran sawah dan kebunnya untuk menjerat babi hutan.
(Widian)
Sumber: Humas Polres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan