KPU RI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024
Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Baca juga:
BPD Desa Lalabata Bentuk Panitia Pilkades
|
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
4. di panti sosial atau panti rehabilitasi;
5. menjalani rehabilitasi narkoba;
6. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
7. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
8. pindah domisili;
9. tertimpa bencana alam;
10. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
11. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dikutip dari: Indonesiabaik.id