BANTAENG - Pemkab Bantaeng dalam Hal ini Bidang Hukum Setda Bantaeng melaunching aksi perubahan yang menyentuh masyarakat Bantaeng yang telah menikah namun belum memiliki surat nikah.
Aksi perubahan dengan Tagline kalimat lokal "Legalkan nikah siri'ta demi menjaga siri'nya anakta" (LEKASMI SIANA) di launching di ruang Sekda Bantaeng, Kantor Bupati Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng Sulawesi Selatan, Jum'at (10/12/2021).
Muh. Azwar, SH (Kabag hukum Setda kabupaten Bantaeng) yang menjadi inisiator kegiatan tersebut beralasan bahwa pasangan suami-istri yang belum memiliki surat nikah akan berdampak negatif pada anak-anak mereka terkait pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi lainnnya.
Muh.Azwar memaparkan bahwa sesuai data dari dukcapil Bantaeng tercatat 50, 70 persen pasangan suami-istri warga Bantaeng belum memiliki surat nikah, Dirinya berpendapat, hal ini berdampak negatif terhadap kepengurusan data kependudukan dan data administrasi lainnnya terhadap anak-anak mereka.
"Maka saya berinisiasi untuk berinovasi atas nama pemerintah kabupaten Bantaeng untuk hadir mengatasi masalah sebagai solusi untuk persoalan hak anak-anak mereka di kemudian hari", Ungkap Muh.Azwar
Sasaran pada inovasi ini, Kata Muh.Azwar, adalah penduduk masyarakat yang tidak mampu berstatus kawin tidak tercatat, dan diupayakan untuk segera dikawal pencatatannya pada sektor terkait.
"Saya berharap sangat berarti kepada masyarakat sebagai pemberi penerima manfaat", Jelasnya.
Asisten 1 Bidang pemerintahan dan Kesra, H. Hartawan Zainuddin, SH, MH, Sangat mengapresiasi ide dan gagasan Kabag hukum karena merupakan solusi dan jalan keluar permasalahan tentang kependudukan di mana telah dirilis oleh dukcapil Bantaeng bahwa terdapat 50 persen lebih tidak memiliki buku nikah.
"Kepada ide perubahan, selamat dan sukses terhadap ide tersebut", Singkatnya
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab, SE, M.Si, Juga berkesempatan mengucakapkan terima kasihnya kepada kabag hukum (Muh.Azwar, SH), Dia menilai bahwa aksi ini adalah langkah yang tepat untuk melegalkan pernikahan secara administrasi kendati legal dalam segi agama.
Ia berharap bahwa untuk mencapai tujuan diperlukan keterlibatan semua sektor terkait terutama KUA.
Menurutnya, Leading sector ini adalah pengadilan Agama, dan difasilitasi oleh pemerintah untuk lebih efektif.
"Jadi suporting kita, ini adalah inovasi Kabupaten Bantaeng diciptakan oleh Kabag hukum, Dan kepada pengadilan untuk lebih agresif untuk mencatat untuk melegalkannya", Ucap Sekda
"Mari kita jadikan ini suatu langkah awal untuk memperbaiki catatan sipil kita di Kabupaten Bantaeng terkait pasangan suami-istri", Ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Asruddin, S.Sos, M.Si (Asisten 3 Pemkab Bantaeng), Mengatakan bahwa pada prinsipnya aksi perubahan ini untuk menentukan perubahan dan pemecahan masalah.
"Tentunya ini nantinya akan memperlancar terkait hak-hak administrasi anak-anak mereka, Hal ini juga tidak terlepas dari program layak anak", Ungkapnya
Ia juga menyarankan untuk capaian program jangka pendek dengan menyatukan komitmen seluruh stakeholder terkait dalam permasalahan ini.
"Himbauan kepada teman-teman untuk lebih intens daripada aksi perubahan ini. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi terselenggaranya kegiatan ini", Kunci Asruddin.(*)